Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Muhammad El Idris saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
M El Idris bersama keluarga sebelum menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
M El Idris bersama keluarga sebelum menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
M El Idris bersama keluarga sebelum menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terkait kasus proyek wisma atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pembacaan Pledoi El Idris

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terkait kasus proyek wisma atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2011). Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada M El Idris.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya