Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Manulang, usai mengikuti sidang tuntuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Manulang, usai mengikuti sidang tuntuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Manulang, usai mengikuti sidang tuntuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Manulang, saat mengikuti sidang tuntuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Manulang, saat mengikuti sidang tuntuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rosa Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Mindo Rosalina Manulang, saat mengikuti sidang tuntuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2011). Jaksa Penuntut Umum menuntut Rosa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya