Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat dan juga mantan Anggota DPR Agus Condro menjawab pertanyaan wartawan usai divonis dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat dan juga mantan Anggota DPR Agus Condro menjawab pertanyaan wartawan usai divonis dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Rusman Lumbantoruan berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti persidangan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Max Moein berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti persidangan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Max Moein (tengah) bersama Agus Condro (kanan) dan Rusman Lumbantoruan mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Max Moein (tengah) bersama Agus Condro (kanan) dan Rusman Lumbantoruan mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Max Moein (tengah) bersama Agus Condro (kanan) dan Rusman Lumbantoruan mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Vonis Cek Pelawat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Max Moein (tengah) bersama Agus Condro (kanan) dan Rusman Lumbantoruan mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6/2011). Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima divonis bersalah karena menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Agus Condro divonis 1 tahun 3 bulan, Max Moein dan Rusma Lumbantoruan 1 tahun 8 bulan, sedangkan Willem Max Tutuarima 1,5 tahun penjara.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya