Vonis Cek Pelawat
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Max Moein (tengah) bersama Agus Condro (kanan) dan Rusman Lumbantoruan mendengarkan pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/6/2011). Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima divonis bersalah karena menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Agus Condro divonis 1 tahun 3 bulan, Max Moein dan Rusma Lumbantoruan 1 tahun 8 bulan, sedangkan Willem Max Tutuarima 1,5 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya