Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Terdakwa tindak Pidana Terorisme dalam kasus penggalangan dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Abu Bakar Ba'asyir, berjalan usai sidang vonis.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Terdakwa tindak Pidana Terorisme dalam kasus penggalangan dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Abu Bakar Ba'asyir, berada di dalam tahanan sebelum sidang vonis.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Terdakwa tindak Pidana Terorisme dalam kasus penggalangan dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Abu Bakar Ba'asyir, berada di dalam tahanan sebelum sidang vonis.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Terdakwa tindak pidana terorisme dalam kasus penggalangan dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Abu Bakar Ba'asyir, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Terdakwa tindak pidana terorisme dalam kasus penggalangan dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Abu Bakar Ba'asyir, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Terdakwa tindak pidana terorisme dalam kasus penggalangan dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Abu Bakar Ba'asyir, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Terdakwa tindak pidana terorisme dalam kasus penggalangan dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Abu Bakar Ba'asyir, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Terdakwa tindak pidana terorisme dalam kasus penggalangan dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Abu Bakar Ba'asyir, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ba'asyir Divonis 15 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa tindak pidana terorisme dalam kasus penggalangan dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Abu Bakar Ba'asyir, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut yang menginginkan lelaki berusia 72 tahun tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya