Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda s Goeltom, Panda Nababan, membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda s Goeltom, Panda Nababan, membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda s Goeltom, Panda Nababan, membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda s Goeltom, Panda Nababan, membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6/2011).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Panda Nababan Tolak Terima Suap

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda s Goeltom, Panda Nababan, membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/6/2011). Sebelumnya, Panda dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Pada sidang ini, Panda menolak menerima suap Rp1,9 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya