Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Aktivis Bendera Bona Ventura bersama aktivis lainnya menunjukkan salinan berkas putusan mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penghadiran paksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik di Posko Darurat Bendera, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011)
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Aktivis Bendera Bona Ventura bersama aktivis lainnya menunjukkan salinan berkas putusan mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penghadiran paksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik di Posko Darurat Bendera, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011)
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Seorang aktivis Bendera menunjukkan salinan berkas putusan mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penghadiran paksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik di Posko Darurat Bendera, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011)
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Aktivis Bendera Bona Ventura bersama aktivis lainnya menunjukkan salinan berkas putusan mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penghadiran paksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik di Posko Darurat Bendera, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011)
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Aktivis Bendera Bona Ventura bersama aktivis lainnya menunjukkan salinan berkas putusan mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penghadiran paksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik di Posko Darurat Bendera, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011)
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Aktivis Bendera Bona Ventura bersama aktivis lainnya menunjukkan salinan berkas putusan mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penghadiran paksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik di Posko Darurat Bendera, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011)
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tuntut Jemput Paksa

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Aktivis Bendera Bona Ventura bersama aktivis lainnya menunjukkan salinan berkas putusan mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait penghadiran paksa sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik di Posko Darurat Bendera, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011). Majelis hakim PN Pusat dalam putusannya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil paksa Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menteri Olahraga Andi Mallarangeng, serta Zulkarnaen Mallarangeng sebagai saksi pelapor kasus pencemaran nama baik terhadap Tim Sukses SBY-Boediono.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya