Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa Bahrudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani yang juga mertua dari Noordin M Top, berada di sel tahanan sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa Bahrudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani yang juga mertua dari Noordin M Top, berada di sel tahanan ditemani para sanak saudaranya sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa Bahrudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani yang juga mertua dari Noordin M Top, berada di sel tahanan ditemani para sanak saudaranya sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa Bahrudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani yang juga mertua dari Noordin M Top, berada di sel tahanan ditemani para sanak saudaranya sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa Bahrudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani yang juga mertua dari Noordin M Top, berada di sel tahanan ditemani para sanak saudaranya sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Baridin Divonis 5 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa Bahrudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani yang juga mertua dari Noordin M Top, berada di sel tahanan ditemani para sanak saudaranya sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2010). Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman selama lima tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Terdakwa melanggar Pasal 13 huruf b UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya