Sri Sumartini Divonis 2 Tahun Bui
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Penyidik Bareskrim Mabes Polri AKP Sri Sumartini saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010). Sri Sumartini divonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebesar US$ 7700, subsider satu bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya