Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Blak-Blakan! Begini Respons Pengamat Politik terkait Revisi Tatib DPR | MORNING ZONE
, Jurnalis-Rabu 19 Februari 2025 11:00 WIB
A
A
A
Morning Zone edisi Rabu, 19 Februari 2025  bersama Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti membahas soal revisi tata tertib DPR mengundang kritik.
 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). 
 
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala teehadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
 
Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu. 
 
Host: Andry Susanto 
Co Host: Fahmi Firdaus 
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement