Advertisement
KKP Segel Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang, Pemasangan Dianggap Tanpa Izin
A
A
A
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30 km di pesisir Tangerang, Kamis (9/1/2025). Pemagaran laut ini dianggap sudah melanggar pengelolaan ruang laut. Selain itu, diduga pagar laut sepanjang 30 km ini tidak memiliki izin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipung Nugroho Saksono terjun langsung dalam aksi penghentian ini. Ia menyebut langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Reporter: Sofyan Firdaus
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement