Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
, Jurnalis-Senin 30 Desember 2024 16:59 WIB
A
A
A
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Helena Lim selama 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 Miliar.
 
Reporter: Riyan Rizki Roshali
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement