Advertisement
Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam
A
A
A
Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
Baca juga judul artikel: Breaking News! Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Febry Rachadi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement