Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam
, Jurnalis-Jum'at 27 Desember 2024 13:24 WIB
A
A
A
Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. 
 
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 
 
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
 
 
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Febry Rachadi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement