Advertisement
Polisi Tangkap 24 Tersangka Judi Online, 4 Buron
A
A
A
Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi, Senin (25/11/204). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan 24 tersangka terdiri dari bandar, pengepul website, koordinator hingga oknum Komdigi.
Beberapa barang bukti turut diamankan yakni uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
Reporter: Irfan Ma'ruf
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement