Advertisement
Korupsi Proyek LRT Sumatra Selatan, Kejati Tetapkan 3 Tersangka
A
A
A
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menerangkan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dengan hasil penyidikan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement