Advertisement
DPR Setuju, Prabowo Bebas Hapus & Tambah Jumlah Kementerian
A
A
A
DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang dihelat pada Kamis, (19/9/2024). Aturan baru ini membuka jalan bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dan lembaga.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement