Advertisement
Komisi II DPR RI Pastikan KPU akan Gunakan Putusan MK
A
A
A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan revisi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. PKPU bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement