Advertisement
Pasal-Pasal yang Menjerat Suami Selebgram Cut Intan Nabila Atas Kasus KDRT
A
A
A
Selebgram Cut Intan Nabila mengalami KDRT oleh suaminya, Armor Toreador. Armor Toreador mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan KDRT.
Armor yang berstatus tersangka kini dijerat pasal berlapis.
"Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara".
"Pasal kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas
UU Nomor23 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun bulan ditambah 1/3".
"Pasal Penganiayaan. Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara".
Produser: Akira AW
Video Editor: Teguh Sugiarto
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement