Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pulang Dugem, Mahasiswi Cantik Tabrak Emak-Emak hingga Tewas di Pekanbaru
, Jurnalis-Senin 05 Agustus 2024 23:00 WIB
A
A
A
Polisi menetapkan Marisa Putri (21) mahasiswi cantik yang menabrak emak-emak pengendara motor hingga tewas sebagai tersangka di Kota Pekanbaru, Riau. Dia dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, tersangka Marisa Putri menabrak korban Renti Marningsih (46) usai pulang dugem dari tempat hiburan malam.
 
Reporter : Indra Yosserizal
Produser: Reza Ramadhan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement