Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Pengadaan Pesawat
, Jurnalis-Rabu 31 Juli 2024 16:00 WIB
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima tahun penjara terhadap Emirsyah Satar.
 
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu terjerat kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ.
 
Diketahui Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
Produser : Febry Rachadi
Video Editor: Teguh Sugiarto
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement