Advertisement
Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
A
A
A
Eman Sulaiman, hakim tunggal di sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka pembunuhan berencana Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Eman Sulaiman memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk melepas dan memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
Putusan praperadilan ini disambut suka cita oleh tim pengacara serta keluarga Pegi Setiawan.
Host: Yudi Handoyo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement