Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar akan Bebaskan Pegi Setiawan
, Jurnalis-Senin 08 Juli 2024 12:10 WIB
A
A
A
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky. 
 
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai sidang putusan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).  
 
Nurhadi mengatakan, putusan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan membebaskan Pegi Setiawan.
 
Produser: Akira AW
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement