Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Lakukan Tindakan Asusila, Hasyim Asyari Bisa Dijerat UU TPKS Hukuman 12 Tahun Penjara
, Jurnalis-Kamis 04 Juli 2024 16:15 WIB
A
A
A
Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib menanggapi perkara asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS
 
Jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta. Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelusuri apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban
 
Reporter : Widya Michella 
Produser : Febry Rachadi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement