Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh, Pimpinan KPK Sebut Bentuk Inkonsistensi
, Jurnalis-Selasa 28 Mei 2024 22:31 WIB
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
 
Hakim menilai jaksa KPK tak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung 
 
Gazalba Saleh sendiri sebelumnya didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA sebesar Rp 62,8 miliar.
 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai hal itu bentuk inkonsisten. Pasalnya hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya juga mengadili perkara korupsi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Diketahui jaksa dari dua kasus tersebut juga berasal dari KPK. Ghufron mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.
 
Reporter : Riyan Rizki Roshali
Produser: Reza Ramadhan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement