Advertisement
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh
A
A
A
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung agung nonaktif Gazalba Saleh. Oleh karena itu, sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Sebab, Jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Produser: Akira AW
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement