Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Manipulasi Email, Penipu Rugikan Perusahaan Singapura hingga Rp32 Miliar
, Jurnalis-Selasa 07 Mei 2024 19:00 WIB
A
A
A
Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis, dengan korban perusahaan Singapura. Polisi menetapkan lima tersangka atas kasus ini dimana dua di antaranya WNA. 
 
Para tersangka meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional. Para tersangka lalu meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar. 
 
Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu di salah satu bank di Indonesia. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
 
Reporter: Riana Rizkia
Produser: Reza Ramadhan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement