Advertisement
KPK:Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Jika Terbukti Nikmati Uang Korupsi
A
A
A
KPK menyatakan bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada keluarga Syahrul Yasin Limpo. Hal tersebut harus dibuktikan kasus utamanya yaitu dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi serta adanya unsur kesengajaan.
Dalam proses persidangan terungkap SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. SYL merupakan mantan Mentan yang juga politikus partai Nasdem didakwa melakukan pemerasan mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Reporter: Denhelmi Sajangbati
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement