Advertisement
Tok! Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement