Advertisement
Tok! Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi
A
A
A
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp56 miliar, Senin (1/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun bui kepada Andhi Pramono.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.
Reporter: Muhammad Refi Sandi
Produser: Akira AW
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement