Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tok! Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi
, Jurnalis-Senin 01 April 2024 13:40 WIB
A
A
A
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp56 miliar, Senin (1/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun bui kepada Andhi Pramono.
 
Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar maka akan dikenakan pidana selama enam tahun.
 
Reporter: Muhammad Refi Sandi
Produser: Akira AW
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement