Advertisement
Polisi Tetapkan Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi sebagai Tersangka
A
A
A
Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan IDP sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara.
IDP merupakan suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram, Aghnia Punjabi. Tersangka IPS dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Produser : Febry Rachadi
Reporter : Deni Irwansyah
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement