Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sidang Putusan Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri
, Jurnalis-Kamis 28 Maret 2024 11:20 WIB
A
A
A
Dua pelaku penganiayaan santri Ponpes AL Hanifiyyah Desa Kranding, Kediri, Jawa Timur, menjalani sidang putusan. Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AK dan AF atas perkara penganiayaan Bintang Balqis Maulana.
 
AK dan AF divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntuy Umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman
 
Sidang agenda pembacaan putusan berlangsung di PN Kabupaten Kediri.
 
Diketahui, Bintang Balqis Maulana merupakan santri asal Banyuwangi yang tewas karena menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri.
 
Reporter: Afnan Subagio
Produser: Ifaldi Musyaddat
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement