Advertisement
Penipuan Emas Batangan Fiktif Sebesar Rp37 Miliar, Buron 8 Tahun
A
A
A
Tim Tangkap Buronan Kejagung bersama Kejari Jakbar menangkap Retno Wulandari. Ia adalah DPO 8 tahun, terpidana kasus penipuan emas batangan. Kerugian akibat perbuatan yang diduga dilakukanya menacpai Rp3,7 miliar.
Ia ditangkap dikediamannya di Jl. Arjuna I, Bekasi. Retno bersama suaminya memperdaya dua korban di salah dengan menunjukkan surat palsu emas batangan seberat 160 kg.
Emas tersebut diakui disimpan di sebuah bank swasta. Sementara suami terpidana, Wahyu Diharja hingga kini masih buron.
Reporter: Miftahul Ghani
Produser: Reza Ramadhan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement