Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
WNA Pakistan Ditangkap Polres Cianjur saat Transaksi Narkoba
, Jurnalis-Selasa 13 Februari 2024 09:30 WIB
A
A
A
Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. Pria tersebut ditangkap dari laporan warga yang melihat seorang WNA sedang melakukan transaksi narkoba.
 
Dari hasil tangkapan, petugas mengamankan 20 gram narkotika jenis ganja, sebuah handphone dan kemeja sebagai barang bukti.
 
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Kontributor: Mochamad Andi Ichsyan
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement