Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik Loloskan Gibran, Mahfud: Seharusnya Komisioner KPU Diberhentikan
, Jurnalis-Senin 05 Februari 2024 19:00 WIB
A
A
A
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memberikan tanggapan usai KPU ditetapkan melanggar kode etik oleh DKPP. Menurut Mahfud, KPU sebagai penyelenggara pemilu layak mendapatkan teguran karena banyak masalah sejak awal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
 
Mahfud bahkan menegaskan seharusnya komisioner KPU diberhentikan karena sudah 2 kali mendapat teguran keras DKPP.
 
Sebelumnya, KPU dinyatakan melanggar kode etik setelah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
 
Kontributor: Taufik Syahrawi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement