Advertisement
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eks Wamen Eddy Hiariej
A
A
A
Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini.
Hakim menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum. Hakim menilai KPK tak memiliki bukti yang cukup.
Pengacara Eddy, M Luthfie Hakim menyentil KPK untuk tak menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya didasarkan hasil penyelidikan belaka. Tapi juga dengan alat bukti yang cukup.
Reporter : Denhelmi Sajangbati
Produser: Reza Ramadhan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement