Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pelajar SMP Pelaku Pencabulan Anak TK Ditetapkan sebagai Tersangka
, Jurnalis-Kamis 25 Januari 2024 08:01 WIB
A
A
A
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan SH (14) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Ciracas, Jakarta Timur. Polisi juga telah melakukan penyelidikan melalui video aksi pencabulan yang sempat viral di media sosial tersebut.
 
Diketahui, pelaku memaksa dan mengancam korban jika aksi tersebut dilaporkan kepada orang tua korban. Polisi menyebut, pelaku nekat melakukan hal tersebut karena sering menonton film porno.
 
Meski pelaku masih dibawah umur, SH dijerat Pasal 76 Undang-Undang Kekerasan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Kontributor: Rio Manik
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement