Advertisement
Korupsi Dana SPI, Eks Rektor Universitas Udayana Dituntut 6 Tahun Penjara
A
A
A
I Nyoman Gde Antara, Eks Rektor Universitas Udayana dituntut 6 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Denpasar, Bali, Selasa (23/1).
Terdakwa terbukti melakukan tipikor dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Persidangan akan dilanjutkan kembali Selasa mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Kontributor: Indira Arri
Produser: Akira AW
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement