Advertisement
Kebijakan Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Dinilai Mempersulit Masyarakat
A
A
A
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli.
Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat.
Kontributor: Iyung Rizki
Produser: Akira AW
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement