Advertisement
8 Hari Dirawat di RS, Korban Patah Tulang Erupsi Marapi Diperbolehkan Pulang
A
A
A
Muhammad Arbi (22) korban erupsi Marapi yang mengalami patah tulang diperbolehkan pulang, Rabu (13/12). Muhammad Arbi merupakan korban terakhir yang dirawat di RSUD dr. Achmad Mochar Bukittinggi.
Usai delapan hari dirawat, luka dan sakit pada tubuh korban Muhammad Arbi berangsur membaik. Orang tua korban menyebut saat tiba di Pekanbaru, Muhammad Arbi akan dirawat lanjutan hingga pulih.
Kontributor: Wahyu Sikumbang
Produser: Akira AW
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement