Advertisement
Tok! Pengadilan Militer II-08 Putuskan Praka RM Cs Penjara Seumur Hidup
A
A
A
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur
Ketiga oknum TNI itu yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J). Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan majelis memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jaktim, Senin (11/12)
Reporter: Muhammad Farhan
Produser: Akira AW
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement