Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tanggapi Pernyataan Agus Rahardjo, Mahfud: Lembaga Penegak Hukum Tidak Boleh Diintervensi
, Jurnalis-Jum'at 01 Desember 2023 20:26 WIB
A
A
A
Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan mantan ketua KPK Agus Rahardjo. Mahfud yang juga cawapres Partai Perindo ini mengatakan sebuah lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
 
Sebelumnya mantan ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dipanggil Presiden Jokowi dan diminta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menjerat Setya Novanto.
 
Kontributor: Iskandar Nasution
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement