Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Lebih Ringan dari Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti Dituntut 3 Tahun Penjara
, Jurnalis-Senin 13 November 2023 17:00 WIB
A
A
A
Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. 
 
Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan. Fatia dinilai telah terbukti bersalah melalukan pencemaran nama baik.
 
Selain pidana tiga tahun penjara, Fatia juga dituntut pidana subsidair berupa. denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan. 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement