Advertisement
KPU, Anwar Usman, hingga Presiden Jokowi Digugat Aktivis 98
A
A
A
Tiga aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mantan Ketua MK Anwar Usman, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menggugat pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Mereka menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena menerima berkas pendaftaran Gibran dengan peraturan KPU yang lama.
Sementara itu Anwar Usman dituding mengutamakan kepentingan keluarga dalam persidangan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Atas perkara ini, para penggugat menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp1 triliun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement