Advertisement
Wowon Cs 'Serial Killer' Divonis Penjara Seumur Hidup
A
A
A
Tiga terdakwa pembunuhan berantai gerombolan Wowon Cs divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu(1/11).
Ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin. Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atas vonis tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement