Advertisement
Dinilai Melawan Hukum, KPU Digugat Rp70,5 Triliun
A
A
A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat Brian Demas Wicaksono karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam gugatannya, KPU diminta untuk membayar kerugian materi Rp70,5 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Demas meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Provisi agar KPU RI tidak melakukan perbuatan melawan hukum
Reporter: Giffar Rivana
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement