Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
, Jurnalis-Kamis 19 Oktober 2023 15:22 WIB
A
A
A
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun hukuman penjara, Kamis (19/10).
 
Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi. Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
 
Reporter: Nur Khabibi 
Produser: Akira Aulia W
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement