Advertisement
Pasca Putusan Batas Usia MK, Gibran Rakabuming Raka Memilih Bungkam
A
A
A
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih bungkam usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau, pernah menduduki jabatan publik.
Hal ini dikarenakan putusan MK tersebut membuat Gibran berpeluang maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. Sebelumya, Gibran menyebut dirinya akan berkonsentrasi untuk menyelesaikan jabatan Walikota Solo.
Kontributor: Septyantoro
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement