Advertisement
Jalani Perawatan di RSPAD, PN Tipikor Tunda Pembacaan Vonis Lukas Enembe
A
A
A
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis putusan tindak pidana korupsi terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe pada hari ini, Senin (9/10/2023) dikarenakan sakit. Sidang putusan Lukas ditunda akibat terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.
Keputusan ini diambil berdasarkan dari hasil pemeriksaan Lab Klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Rianto berpendapat permohonan itu cukup beralasan agar sidang putusan ditunda atas dasar kemanusiaan.
Hakim memutuskan untuk menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan Lukas Enembe.
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Produser: Kristo Suryokusumo
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement