Advertisement
Konten Kreator Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Denda 250 Juta
A
A
A
Konten Kreator, Lina Mukherjee telah divonis 2 tahun penjara dan membayar denda 250 juta rupiah. Hal tersebut lantaran ia membuat konten penistaan agama.
Pelapor mengaku puas dengan vonis tersebut. Laporan memang ditujukan agar memberikan efek jera pada Lina. Selain itu, harapannya generasi muda lebih menghormati nilai agama.
Produser : Dea K.Charity
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement