Advertisement
Breaking News! Terbukti Bersalah Melakukan Tindakan Korupsi, Lukas Enembe Dituntut Denda 1 Miliar
A
A
A
Gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara poleh tim JPU KPK. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Lukas terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini menerima suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua
Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Wawan Yunarwanto. Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement