Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
KLHK Siapkan Langkah Hukum untuk Perusahaan Angkutan yang Tidak Patuhi Uji Emisi
, Jurnalis-Jum'at 08 September 2023 22:20 WIB
A
A
A
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindak perusahaan angkutan yang tidak mematuhi uji emisi. Sanksi yang disiapkan adalah pidana selama 3 tahun penjara, dan denda hingga Rp3 miliar.
 
Penerapan hukum pidana perlu di lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk perusahaan angkutan agar mentaati aturan uji emisi demi memperbaiki kualitas udara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement